Madrasah Aliyah Negeri Wonosobo terselenggara
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 1978 dan berdasarkan
Surat Keputusan Mendikbud Nomor 0489/U/1993. Madrasah Aliyah Negeri Wonosobo
adalah Sekolah Menegah Umum berciri khas Islam yang diselenggarakan oleh
Departemen Agama.
Dalam upaya mencapai tujuan institusional untuk menjawab
tantangan perkembangan kemajuan masyarakat di Kabupaten Wonosobo, diperlukan
langkah-langkah strategis berupa
"Pemberdayaan dan Pengembangan Madrasah Aliyah Negeri Wonosobo" yang
pada gilirannya Madrasah Aliyah Negeri Wonosobo diharapkan menjadi pilihan
pertama bagi lulusan SMP/MTs di Kabupaten Wonosobo, yang berarti pula bahwa
Madrasah Aliyah Negeri Wonosobo akan memperoleh kepercayaan sepenuhnya dari
masyarakat wonosobo yang 95% beragama Islam.
Pemberdayaan dan pengembangan yang dimaksud adalah
melakukan perbaikan, perubahan dan pembaharuan kurikulum, metode dan semua
aspek yang berhubungan dengan peningkatan pengelolaan pendidikan.
Sebagai langkah awal pengembangan adalah pemberdayaan
seluruh modal yang ada dan dimiliki saat ini, baik yang berupa sarana prasarana
maupun ketenagaan yang tersedia serta kepercayaan masyarakat yang tercermin
dengan meningkatnya animo murid dari tahun ke tahun .
Pemberdayaan dan pengembangan tersebut tergambar dalam
Profil Madrasah Aliyah Negeri Wonosobo
EmoticonEmoticon